Mewakili Warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti | Ketua PBH DPC Peradi Kota Depok Daftarkan Gugatan Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Lingkungan Kota Depok.



Mewakili Warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti | Ketua PBH DPC Peradi Kota Depok Daftarkan Gugatan Atas Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Lingkungan Kota Depok.

Depok | TeguhAbdulMuhamad.Blogspot.com | Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Depok dalam hal ini mewakili warga Komplek IPTN Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis akan melakukan Pendaftaran Gugatan atas perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pejabat dilingkungan kota depok. Senin (18/11/2019).

Ketua PBH Peradi Kota Depok Fredi K. Simanungkalit, S.H., M.H Bersama sekertaris peradi kota depok Andi Tatang Supriadi S.E., S.H., CPL. dalam Hal ini sebagai kuasa hukum warga komplek IPTN kelurahan harjamukti akan menggugat Kepala kelurahan Harjamukti, Camat Cimanggis dan Walikota Depok atas dugaan perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Ketua PBH Peradi Kota Depok Fredi K. Simanungkalit, S.H., M.H Bersama sekertaris peradi kota depok Andi Tatang Supriadi S.E., S.H., CPL.

Saat jupa pers di pengadilan negeri Kota Depok, Ketua PBH Peradi Kota Depok Fredi K. Simanungkalit, S.H., M.H Bersama sekertaris pradi kota depok Andi Tatang Supriadi S.E., S.H., CPL. Menjelaskan!., kami dari pusat bantuan hukum PBH DPC PERADI kota depak, dalam hal ini mendampingi warga yang memang saat ini hak-haknya kami rasa dirampas.

Sejauh ini dari warga kelurahan harjamukti sudah melalukan upaya gugatan, dan disini kami sudah lampirkan bukti-bukti berkaitan dengan penolakan warga, diaataranya terlampir tanda tangan warga tentang penolakan yang berkaitan dengan pembentukan RT/RW baru ini.

Terkait masalah status mreka kami rasa lurah ini tidak memikirkan tentang dampak dari pada pembatalan SK yang sudah dikeluarkan, bagaimana dengan KTP, SIM, AJB, SETIFIKAT, BPKB dan STNK juga berkas lainya yang berkaitan dengan kependudukan.

Belum lagi anak-anak sekolah yang beralamat tinggal disitu harus merubah lagi raportnya. Hal ini seharusnya dipikirkan oleh lurah tersebut dan tidak bisa mengedepankan ego sektoral sebagai pejabat,
Ini juga menjadi perhatian bagi lurah-lurah yang lain, harus dipertimbangkan jika ingin melakukan pembatalan terkait masalah surat keputusan yang sudah dikeluarkan
RT/RW ini dibentuk dari tahun 2010, jika memang persoalan RT/RW ini bermasalah, seharusnya dari tahun 2010 itu sudah ada permasalahan, dan kenapa tiba-tiba  baru sekarang. Ujar tim PBH DPC Peradi Kota Depok.

Dari warga sendiri sudah mengeluarkan surat tembusan kepada camat cimanggis, dan walikota depok berkaitan dengan keberatan, tetapi tidak ada respon, baik dari camat maupun walikota.
Sehingga warga sepakat untuk melakukan upaya hukum
langkah hukum ini yang tepat kami rasa terkait masalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lurah harjamukti. Dan surat keberatan tersebut sudah dilayangkan dari mulai tanggal 02 agustus 2019, dari mulai penolakan. Tambahnya.. (teguh) 

Komentar