Lembaga Investigasi - Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara | LI-BAPAN
Salam keadilan
Ksatria militan profesional
Ksatria militan profesional
Ketua umum Bapak H Nofrizal Muaz piliang. lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat aset Negara disingkat BAPAN. Menyampaikan bahwa masyarakat banyak yang bertanya tentang lembaga investigasi Bapan, apakah SAMA DENGAN ALIANSI INDONESIA?
Apakah cabang/bagian dari Aliansi indonesia?
Dapat ketum jelaskan bahwa lembaga investigasi Bapan tidak sama dengan yg di maksud. Lembaga investigasi Bapan adalah lembaga semi pemerintah dan semi meliter. Para pimpinan di daerah di sebut dengan jabatan KEPALA BADAN baik di DPD.DPC.
KEPALA BIDANG.di DPD.
KEPALA BAGIAN DI DPC.
KEPALA RESORT di DPAC dan kepala unit
bukan KETUA Dan lain-lain.
KEPALA BIDANG.di DPD.
KEPALA BAGIAN DI DPC.
KEPALA RESORT di DPAC dan kepala unit
bukan KETUA Dan lain-lain.
BAPAN mempunyai struktur legalitas tersendiri yg di keluarkan oleh pemerintah di bawah kementerian hukum dan ham juga telah masuk dalam lembaran berita negara. Lembaga BAPAN Sama sekali tidak ada hubungan nya dengan ALIANSI INDONESIA. Lembaga investigasi Bapan bukan merupakan bagian dari yg di maksudkan.
Struktur lembaga BAPAN dan logo-logo nya telah terdaftar di hakcipta menkumham. Mempunya ketua umum tersendiri dan kepala kepala Badan Baik di DPP, DPD, DPC, Dan DPAC di seluruh indonesia dengan nama RUMAH PENCARI KEADILAN DEWAN PIMPINAN PUSAT, DAERAH, CABANG, dan ANAK CABANG.
Badan badan di Dpp tdk mengeluarkan surat keputusan di daerah hanya ada satu surat keputusan yg di keluarkan oleh Ketua Umum KTA berdasarkan domisili. sehingga tdk tumpang tindih.
Tidak mempunyai perwakilan staf khusus. Intelijen di daerah.
Lembaga Bapan bekerja dgn profesional dengan 4 pilar keadilan.panca personal. Roh perjuangan keadilan yg konsisten.komitmen ke JUJURAN dan HATI NURANI dalam satu jalur KOMANDO yg tegas.
1. LI-BAPAN Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Pemerintah yang melaksanakan fungsi sosial kontrol terhadap semua kegiatan, program kerja dan aparatur pemerintah itu sendiri.
2. LI-BAPAN adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu seluruh Badan serta instansi Negara dalam ranah informasi, melakukan penangkapan tindak pidana yg sedang berlangsung (seperti peredaran peredaran dan pemakai narkoba, pungli, suap korupsi dan kolusi serta nepotisme), penyimpangan program kerja pemerintah. dimana setiap anggotanya akan dibekali oleh pelatihan independen baik oleh lembaga ataupun instansi yang terkait dan berwenang mengadakan pelatihan .
3.. Anggota LI-BAPAN Terdiri dari Orang-orang terpilih yang bermartabat ,berdedikasi tinggi Siap menjaga Martabat Nama baik Organisasi/Lembaga dan diri Sendiri.
4. Anggota LI-BAPAN akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi /Lembaga Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
5. Anggota LI-BAPAN Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati komando Pimpinan tertinggi Dan AD/Art Lembaga Investigasi BAdan Advokasi Penyelamat Aset Negara.
"Tegakkan Hukum dan Kebenaran, maka kami bekerja untuk menegakkan keadilan"




Komentar
Posting Komentar