Keberatan Warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti, Atas Surat Keputusan Keputusan (SK) Lurah Harjamukti No : 149/30/Kpts/IX/2019.


Keberatan Warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti, Atas Surat Keputusan Keputusan (SK) Lurah Harjamukti No : 149/30/Kpts/IX/2019.

Depok | Teguhabdulmuhamad.blogspot.com | Terkait keberatan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti atas SK yang dikeluarkan oleh Lurah Harjamukti maka pengurus dan warga RT 10 RW 03 memberitahukan kepada bapak camat tentang kronologis terbitnya SK Lurah Harjamukti  Nomor : 149/30/Kpts/IX/2019, Melalui surat Nomor : 05/SK/IX/2019 yang di layangakan pada, (12/09/2019).
Yang menerangakan bahwa RT 10 RW 03 telah Sah berdiri berdasarkan SK Lurah Harjamukti dan Camat Cimanggis dengan No : 149/37/Kpts/VI/2010 pada tanggal 08/Juni/2010.

Bahwa wilayah tersebut telah terjadi sengketa batas wilayah RT 10 RW 03 dengan RT 03 RW 04, dimana wilayah tersebut adalah sesuai dengan denah/site plan komplek IPTN pertamina yang disetujui oleh BAPPEMKA tanggal 02 November 1977. Namun pihak RT 03 RW 04 mengklaim sebagian wilayah RT 10 RW 03 mulai dari jl. Nusantara raya hingga arah pinggir Tol, yang mana dianggapmemasuki wilayah RT 03 RW 04.

Bahwa RT 03 RW 04 mengajukan proposal pembangunan posyandu Diatas lahan Fasum Fasos komplek IPTN (RT 10 RW 03) Dan sudah disetujui oleh kelurahan harjamukti.

Atas dasar tersebut warga RT10 RW 03 mengajukan surat keberatan kepada lurah harjamukti yang ditanda tangani oleh warga RT 10 RW 03 yang berisikan penolakan adanya pembangunan posyandu dan meminta pihak kelurahan menetapkan batas wilayah RT 10 RW 03 Sesuai dengan denah komplek IPTN tahun 1977.
Ketua RT 10, Bapak Sudrajat Suciono menjelaskan bahwa keputusan ini tidak sesuai dengan musyawarah rapat sebelumnya yang membicarakan dan membahas rekomendasi pemindahan RT 10 RW 03 tidak da pembahasan atau musyawarah sebelumnya dengan kami warga RT10 RW03 mengenai tidak memenuhinya syarat pembentukan RT 10 RW 03 dan kami tidak di beri kesempatan untuk melakukan musyawarah dengan lurah mengenai tidak sah nya SK berdirinya RT10 RW03. Ungkapnya saat kami temui di kediamannya pada hari senin, (18/11/2019).

Keputusan ini juga merugikan warga RT10 RW03 karena harus merubah data Kependudukan dan surat-surat lainnya seperti KTP, KK, Paspor, Sertifikat, SIM, STNK dan lain-lain. Lanjutnya..

Dengan adanya keberatan dan alasan tersebut warga meminta kepada bapak eman hidayat, selaku camat cimanggis untuk segera membatalkan SK yang dikeluarkan oleh lurah harjamukti dengan Nomor : 149/30/IX/2019 Tersebut dan memberikan tindak tegas kepada aparat pemerintahan, dalam hal ini lurah harjamukti mengeluarkan keputusan yang meresahkan masyarakat dan merugikan warga RT10 RW03 Dan tanpa didasari asas musyawarah dan mufakat bersama dengan warga RT10 RW03, Namun tidak ada respon apapun dari pihak camat maupun walikota dan surat keberatan warga tidak diindahkan oleh pejabat terkait. (teguh).

Komentar